Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dinsos DIY dan BPD DIY

Jogja- Dinas Sosial (Dinsos) DIY dan Bank BPD DIY  menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Jasa dan Produk Perbankan Dalam Bantuan Sosial Jaminan Lanjut Usia (JSLU), di Kantor Pusat Bank BPD DIY, Senin (8/1/2024).

Penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh Pemimpin Cabang Utama Bank BPD DIY, Efendi Sutopo Yuwono dan Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih dan disaksikan oleh Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad, Asisten Setda Bidang Pemberdayaan SDM Sugeng Purwanta, Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso, Plt. Kepala Bappeda DIY Tri Saktiyana, Inspektur DIY Muhammad Setiadi serta Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul Ir.Asti Wijayanti, MA dan Kepala Dinas Sosial Kota/Kabupaten di DIY ikut menyaksikan penandatanganan tersebut.

Bantuan sosial JSLU merupakan salah satu upaya Pemda DIY dalam meningkatkan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia miskin. Tahun 2024 akan ada 8.000 warga lanjut usia (lansia) sebagai penerima bantuan program pengentasan kemiskinan ekstrem berupa bahan kebutuhan pokok senilai Rp 300.000 per bulan. Bank BPD DIY telah menyediakan sistem berupa layanan virtual account (VA) serta menyediakan aplikasi BPDDIY RAHARJO  yang digunakan oleh  merchant/agen dengan sebutan Waluyo (Warung Lanjut Usia Yogyakarta)  Se-DIY ada 246 Waluyo.

Previous LVRI Gunungkidul ziarah ke Taman Makam Pahlawan Nasional Bhakti Pertiwi peringati Hari Veteran Nasional ke-67

Leave Your Comment

Skip to content